Tujuan Hidup


Tujuan hidup adalah keyakinan, moral, atau standar yang akan mengendalikan hidup kita, sebab ia (tujuan hidup) memandu pola pikir dan perilaku kita. Contoh seorang ayah ingin meluangkan waktu bersama anak lelakinya. Ia merencanakan nonton pertandingan sepak bola. Tetapi ia kecewa karena mobilnya terjebak macet parah.
Sesaat kemudian ia segera melupakan rasa kecewa dan kembali ceria, sebab ia ingat tujuannya adalah meluangkan waktu bersama anak tersayang. Nonton bola hanya sarana untuk mencapai tujuan dan bisa diganti dengan cara lain. Lalu ia mampir ke sebuah kafe di pinggir jalan dan ia merasa senang karena benar-benar mencapai tujuannya yaitu menghabiskan waktu berdua dengan anaknya sepanjang hari.
Contoh lain misalnya dulu menikah tujuannya untuk mencari kebahagiaan berdua. Tetapi setelah dalam proses beberapa tahun, justru masing-masing mencari kesenangan sendiri-sendiri. Proses yang berat atau bahkan sangat mudah terkadang membuat kita lupa pada tujuan semula, sehingga menimbulkan kehancuran, kecewa, kesedihan, dan hal negatif lainnya.
Itulah mengapa tujuan hidup begitu penting, sebab tujuan hidup menjadikan sikap, perkataan, dan perbuatan kita tetap fokus dan kosisten. Tak jarang segala macam kejadian yang kita alami mempengaruhi emosi dan pengambilan keputusan, sehingga kondisi dan tujuan ikut berubah. Dengan kembali memikirkan tujuan hidup maka kita dapat menemukan makna dan kepuasan dari segala sesuatu yang kita lakukan.
Memiliki tujuan hidup juga dapat membangkitkan seluruh potensi dan membantu kita menemukan kekayaan sejati. Sebab tak jarang, tujuan hidup itu menggerakkan kita secara aktif, kreatif, dan disiplin dalam melakukan langkah-langkah ekspansi. Dengan kata lain, tujuan hidup itu menjadikan energi dan vitalitas kita meningkat dalam upaya mencapai sesuatu yang jauh lebih bermakna.
Tujuan hidup juga akan membantu kita menggunakan waktu dan kesempatan dengan sebaik mungkin, sebab kita mengetahui kemana akan menuju. Coba bayangkan jika setiap bangun tidur kita tak mengerti apa yang harus dilakukan? Tanpa tujuan hidup yang jelas akan membuat kita cenderung menyia-nyiakan waktu dan kesempatan, tidak mampu bertindak cepat dan senang menunda-nunda pekerjaan.
Memiliki tujuan hidup merupakan hal yang menakjubkan. Oleh sebab itu, maka langkah pertama dan terpenting dalam mengarungi kehidupan adalah menentukan tujuan hidup. Beberapa hal berikut mungkin dapat membantu Anda segera menemukannya (tujuan hidup).
Langkah pertama dalam menentukan tujuan hidup adalah mengenali diri sendiri; apa kekurangan dan kelebihan, apa yang Anda sukai dan inginkan. Keinginan hati yang terdalam seringkali menjadi motivasi yang kuat untuk melakukan langkah-langkah pencapaian. Orang-orang yang terkenal di dunia karena prestasi mereka umumnya memiliki tujuan hidup yang berkaitan erat dengan apa yang ada dalam diri mereka, terutama keahlian dan apa yang mereka sukai.
Tujuan hidup haruslah baik. Leo Nikolaevich Tolstoy (1828-1910), seorang pemikir dan novelis Rusia, mengatakan, “Satu-satunya arti kehidupan adalah mengabdi pada kemanusiaan.” Maka pastikan tujuan hidup Anda berkaitan erat dengan kebaikan dunia sekitar & semua orang, memberi kebahagiaan dan ketenangan; tidak menimbulkan kekesalan, kecurigaan, amarah, kesengsaraan apalagi peperangan, serta hal-hal negatif lainnya.
Dalam menentukan tujuan hidup, Anda harus memikirkan kemana akhir perjalanan hidup Anda. Langkah ini hampir sama dengan memikirkan bagaimana tipe pekerjaan yang Anda inginkan, tipe rumah yang Anda sukai, dan lain sebagainya. Terlebih dahulu deskripsikan kehidupan ideal itu, yang membuat Anda benar-benar merasa senang, sehingga dengan senang hati pula Anda menciptakan kemajuan-kemajuan serta menikmati sensasi tantangannya.
Untuk menentukan tujuan hidup, Anda juga harus menggunakan akal sekaligus hati nurani. Sebab kehidupan yang terbaik adalah selaras dengan pikiran dan hati. Banyak orang lebih bahagia dan sukses, karena mereka hidup dalam keseimbangan; dalam arti menjalankan moral-spiritual, mendapatkan ketenangan dan kepuasan batin, memiliki bisnis, karir dan keuangan yang baik, keharmonisan keluarga, kebugaran fisik, kehidupan sosial menyenangkan, dan lain sebagainya.
Menentukan tujuan hidup adalah langkah hidup terbesar yang akan membuat Anda mencapai kepuasan dan kebahagiaan. Sebab tujuan hidup yang jelas menjadi sebuah peta untuk membimbing Anda tiba tepat pada tujuan.

Seklias Tentang RPM Konten Multimedia


Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia yang telah disusun oleh Depkominfo beberapa saat yang lalu sedang diuji publik dari tanggal 11 Februari 2010 s/d 19 Februari 2010 untuk mendapatkan masukan dari masyarakat agar RPM tersebut lebih sempurna dan penerapannya dapat efektif.

Sebenarnya, RPM Konten Multimedia merupakan pengaturan lebih lanjut atas Konten yang dilarang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meliputi diantaranya perjudian, pornografi, penghinaan dan pencemaran nama baik, berita bohong. RPM Konten Multimedia merupakan pengaturan secara teknis mengenai tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia dalam mengawasi dan melakukan tindakan terhadap konten yang dilarang.

Dalam UU ITE, khususnya bab VII melarang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong. Frasa "Setiap Orang" menunjukkan keberlakuannya baik terhadap Penyelenggara maupun Pengguna jasa Multimedia.

RPM Konten Multimedia dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dari perbuatan orang lain yang menyalahgunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Perlindungan kepentingan umum tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia, tanpa bermaksud untuk meniadakan tanggungjawab Pengguna. Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c RPM Konten Multimedia dinyatakan bahwa “keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia”. Hal ini berarti bahwa ketika Pengguna memuat konten yang dilarang maka Pengguna akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya UU ITE.

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).